Jumat, 01 Februari 2013

PEMAHAMAN SHIPPING/PELAYARAN DAN KEPABEANAN


Shipping atau pelayaran adalah proses secara fisik dari pengiriman barang atau muatan via darat, laut atau udara. Tapi bisa juga berarti pergerakan suatu objek dengan sebuah kapal.
Bagi orang awam, mungkin banyak yang bertanya apa sih perusahaan shipping itu? Secara garis besar perusahaan shipping adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman barang baik melalui darat, laut ataupun udara. Disini, saya akan membahas tentang pelayaran melalui laut.
Biasanya pengiriman barang ini dilakukan secara containerize yaitu barang yang akan dikirim dimasukkan ke dalam kontainer. Atau bisa juga secara breakbulk atau barang hanya diletakkan begitu saja di dalam kapal.
Menurut PP No.82 Tahun 1999 dan KM Tahun 2001 ruang lingkup pelayaran adalah sebagai berikut:
  1. Usaha pokok pelyaran berupa penyelenggaraan angkutan barang dengan mempergunakan kapal.
  2. Usaha keagenan yang merupakan usaha pelayanan atas kapal orang lain
  3. Usaha penunjang kegiatan pelayaran
Ocean going atau yang lebih dikenal dengan pelayaran luar negeri akan lebih banyak menangani muatan ekspor dan impor barang. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sedangkan Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean

- Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, dan atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean 
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar