Senin, 24 Agustus 2015

Kekhalifahan Islam Dari Masa Ke Masa


Kekhalifahan adalah suatu keniscayaan yang telah dijanjikan Allah. Ia adalah suatu amanat yang Allah tawarkan kepada petala langit, bumi, dan gunung-gunung, namun mereka enggan menerimanya, kemudian manusia menerima dan basersedia memikul beban kekhalifahan itu.
Manusia pertama yang dijadikan Allah sebagai khalifah adalah Adam ‘Alaihissalam. Sesuai firman Allah dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 30. Kemudian menyusul para nabi dan Rasul sebagai khalifah fil ‘ardl, hingga nabi Muhammad Shalallahu’alaihiwassalam, khalifah terakhir dari kalangan para Nabi dan Rasul. Akan tetapi kekhalifahan tidaklah berakhir dengan berakhirnya pengutusan Nabi.
Rasulullah mengisyaratkan bahwa sepeninggal beliau tidak ada lagi Nabi, namun kekhalifahan tetap berlanjut dalam bentuk “Al-Jama’ah”  yang dipimpin oleh manusia biasa yang bukan Nabi, yang disebut Khalifah.
Khalifah pertama yang bukan dari kalangan Nabi dan Rasul adalah Abu Bakar As Shiddiq Radhiallahuanhu. Disusul kemudian oleh tiga Khalifah berikutnya yang disebut Khalifah Rasyidah atau Al Khulafa’ur Rasyidun, kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah di Turki yang berakhir tahun 1924 M.
Mengenali Al-Jama’ah
Sebagaimana kita maklum bahwa khilafah pada mulanya adalah berupa sebuah jama’ah kecil. Hanya saja ketika jama’ah sudah kuat dan besar maka tegaklah kekhalifahan secara utuh. Khalifah selanjutnya tinggal melanjutkan dari pendahulu mereka.
Perguliran khalifah, ada yang ditentukan dengan penunjukan dari khalifah sebelumnya seperti Umar bin Khattab t, ada pula yang dipilih melalui musyawarah ahlul halli wal aqdi seperti Utsman Bin Affan t  atau dengan kesepakatan sebagian kaum muslimin.
Namun ketika kepemimpinan kaum muslimin itu terputus, maka untuk membangunnya kembali harus dirintis mulai dengan membentuk Jama’ah dengan sistim kekhalifahan seperti yang dilakukan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihiwassalam.
Tidak seperti Abu Bakar yang tinggal meneruskan kekhalifahan yang dirintis oleh Rasulullah.
Kekhalifahan adalah sebuah jama’ah, baik ketika ia masih kecil dan lemah ataupun ketika ia sudah semakin besar dan kuat. Oleh sebab itu Rasulullah senantiasa mewasiatkan agar kita tetap iltizam kepada Jama’ah kaum muslimin dan imamnya.
Sementara dalam kenyataan dilapangan, banyak bentuk dan model jama’ah yang kita temukan, sehingga menuntut kita untuk memilih. Ketika dia banyak, Rasulullah menyebutnya sebagai firqoh. Ada tujuh puluh tiga firqoh. Beliau tidak mengatakan 72 firqoh dan 1 jama’ah, tapi 73 firqoh, semuanya di Neraka kecuali satu. Ya, kecuali satu firqoh, itulah Al Firqotun Najiyah, yaitu yang menyerupai Beliau dan para sahabat, itulah Al-Jama’ah. Biasa juga disebut At Tho’ifah Al Manshuuroh. Inilah jamaah yang benar  yang harus kita pilih.

Menentukan Sikap
Berangkat dari ayat 59 surah An Nisaa’, setiap orang beriman diwajibkan memiliki tiga bentuk pembuktian ketaatan; yaitu taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan kepada Ulil Amri diantara mereka.
Allah I tentunya sudah tahu bakal ada perselisihan dalam melaksanakan tiga ketaatan ini. Maka pada ayat selanjutnya Allah memberi batasan agar dapat meminimalisir konflik, yaitu dengan membatasi referensi dan rujukan.
Firman Allah; Jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, kembalikan kepada Allah dan RasulNya, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu lebih baik dan lebih utama takwilnya (4:59).
Sebelum kita membicarakan lebih jauh tentang tiga ketaatan ini, maka terlebih dahulu kita sepakati untuk hanya merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Jika rujukan dibiarkan meluas kepada pendapat para Ulama’, maka bersiaplah untuk perdebatan yang tak berujung dan tak bertepi.
Akankah kita terus berselisih tentang seseorang yang akan mengimami kita sementara azan sudah dikumandangkan dan waktu shalat sudah tiba? Akankah kita terus berselisih tentang syarat seorang imam, sementara kita masih berpecah belah?
Ketika Rasulullah wafat, para sahabat segera menentukan sikap, jama’ah kaum muslimin tidak boleh dibiarkan tanpa imam. Rasulullah yang tadinya sebagai pemimpin mereka kini telah wafat, tidak mungkin ber-imam kepada orang yang telah wafat meskipun Nabi.
Maka segera di bai’at Abu Bakar sebagai Khalifatu Rasulillah (pengganti Rasulullah), meski saat pembai’atan itu terjadi masih ada beberapa sahabat besar yang belum setuju. Bahkan tidak kurang dari tiga ribu orang Islam kala itu tidak setuju dan tidak mau menyetorkan zakatnya kepada Abu Bakar, sebagaimana yang biasa mereka setorkan kepada Rasulullah.
Khalifah Abu Bakar ra. memerangi mereka…! Karena masa itu ada kekuatan dan ada kepemimpinan yang solid.

Ketika keutuhan jamaah kaum muslimin di zaman Imam Ali t tidak mampu lagi dipertahankan, terjadilah dualisme kepemimpinan, Ali dan Muawiyah.
Bisa dibayangkan betapa sulit menentukan sikap kala itu. Ali t adalah sahabat Rasulullah, Muawiyah juga sahabat dan juga pernah ikut berperang bersama Rasulullah. Lebih berat lagi bagi mereka yang tadinya berpihak dan fanatik kepada Ali, namun secara defacto dan de jure, kepemimpinan beralih ketangan Muawiyah setelah peristiwa tahkim. Alangkah sulitnya menentukan sikap.
Bagaimanapun, tidak ada pembenaran bagi mereka yang kala itu tidak ada bai’at dilehernya hingga mati. Tidak ada pembenaran bagi mereka yang mengambil sikap sebagaimana khawarij, yang tidak berbai’at kapada Ali maupun Muawiyah.
Sejarah kemudian mencatat bahwa setelah Ali bin Abi Thalib t wafat, maka kaum muslimin berada dalam kemelut yang semakin memuncak. Sebahagian kaum muslimin yang fanatik kepada Imam Ali bersepakat untuk membai’at putra beliau yaitu Hasan bin Ali. Sementara sebahagian yang lain tetap bersikukuh pada bai’at mereka pada Muawiyah.
Mereka yang berada dipihak Muawiyah menyatakan bahwa bai’at terhadap Hasan bin Ali adalah tidak sah, karena tidak dibenarkan membaiat khalifah sementara sudah ada Muawiyah yang telah dibai’at terlebih dahulu sebagai Khalifah.
Sementara mereka yang berada dipihak Ali menyatakan bahwa bai’at atas Muawiyah juga tidak sah karena beliau dibai’at ketika masih ada khalifah, yaitu Ali.
Hal demikian berlangsung selama lebih kurang enam bulan lamanya hingga kaum muslimin bersepakat untuk bersatu dan hanya dipimpin oleh seorang khalifah saja. Al Hasan bin Ali memutuskan untuk mundur demi keutuhan jamaah dan demi kemaslahatan kaum muslimin.
Maka mulai saat itu khalifah kaum muslimin adalah Muawiyah, tahun bersejarah itu dikenal dengan nama “Aamul Jamaa’ah” (tahun menyatunya kaum Muslimin).
Periode baru dalam kekhalifahan islam pun dimulai, yaitu kepemimpinan islam yang oleh Rasulullah disebut sebagai Mulkan (kerajaan/dinasti). Kepemimpinan berikutnya dilanjutkan oleh putranya yaitu Yazid dan seterusnya Bani Umayyah menjadi Khalifah sebagai Mulkan ‘Aaddlon (kerajaan yang menggigit).
Meski banyak ulama’ yang memprotes dan mengutuk kekejaman beberapa khalifah dari dinasti Muawiyah ini, namun tidak ada pembenaran untuk membangkang atau memberontak.
Bani Umayyah memimpin hingga tahun 750 M. kemudian dilanjutkan oleh Bani Abbasiyah di Baghdad.
Ketika Bani Abbasiyyah tidak mampu lagi mempertahankan eksistensi kekhalifahan di Baghdad, pada tahun 656 H/1258 M, maka berakhirlah masa mulkan ‘aaddlon. Allah telah mengangkat masa ini selama tiga setengah tahun.
Masa ini disebut masa kekosongan, bukan karena pada masa itu tidak ada penguasa. Ada bangsa Tartar (Mongol) yang terkenal dengan kekuatan bala tentaranya yang besar, demikian juga kerajaan Inggris, dan lain-lain. Bahkan, sebagian besar wilayah kaum muslimin(termasuk Baghdad sebagai pusat peradaban Islam saat itu) dikuasai oleh pasukan Genghis Khan (bangsa Tartar) dari Mongol. Wilayah-wilayah Islam saat itu juga dipaksa menggunakan Ilyasiq sebagai sumber hukum dalam mangatur kehidupan masyarakat dibawah kekuasaan bangsa Tartar. Namun, semua bentuk kepemimpinan itu tidak dianggap ada dalam literatur kepemimpinan Islam. Karena memang bukan kepemimpinan Islam. Periode kepemimpinan mereka tidak termasuk yang dinubuwatkan oleh Rasulullah r.
Setelah tiga setengah tahun Ummat Islam hidup dalam kegelapan bagai ayam yang kehilangan induk, kondisi di Baghdad semakin hari semakin kacau, dan semakin mustahil untuk membangun kembali puing puing kekhalifahan disana.
Al Mustanshir Billah II, seorang putra dari bani Abbasiyah menghimpun kesatuan ummat di Mesir. Mengambil bai’at dari kaum muslimin yang ada disana. Mulai dari beberapa orang hingga tumbuh menjadi besar. Al Mustanshir terus saja menggalang persatuan hingga semakin banyak kaum muslimin yang sadar akan pentingnya membangun kembali kekhalifahan, setidaknya, inilah yang mampu mereka lakukan saat itu agar Ummat Islam punya Ulil Amri yang mereka taati sesuai perintah Allah dalam Qur’an Surat An-Nisa 59.
Akhirnya jama’ah kecil ini berhasil juga menghimpun kekuatan. Tahun  660 H/1261M, tegaklah kembali Khilafah Islamiyah meski dalam kondisi yang masih sangat lemah.
Hanya satu tahun al Mustanshir menjadi khalifah kemudian digantikan oleh Al Haakim Biamrillah yang memimpin dengan keras dan tegas, bahkan sangat berhati-hati hingga terkesan berlebihan. Hal ini dinilai wajar, akibat pengalaman pahit yang pernah dialami pendahulunya yang pernah digulingkan. Kepemimpinannya berlangsung selama 40 tahun.
Dari sini dimulailah babak baru kepemimpinan Islam yang disebut oleh Rasulullah sebagai Mulkan Jabariyan (kerajaan yang memaksa). Sebuah kepemimpinan yang akhirnya dicatat sejarah sebagai pelanjut Khilafah Islamiyah. Kekhalifahan ini berlanjut hingga tahun 1517M yang ditutup oleh kepemimpinan Al Mutawakkil Alallah III. Maka berakhirlah kekhalifahan Islam yang berpusat di Mesir.
Selanjutnya, di dataran Turkistan, seorang yang bernama Salim, langsung menyambut estafeta kepemimpinan Islam, hingga berdirilah sebuah kota terkenal di turki yang disebut Islam Bull, sekarang Istambul. Inilah kekhalifahan Utsmaniyah yang merupakan pelanjut sistem yang ada sebelumnya, hingga tahun 1342H/1924M.
Tiba pula saatnya kekhalifahan Turki Utsmani yang merupakan kelanjutan dari Mulkan Jabariyan ini untuk diangkat Allah. Iapun mengalami keruntuhan. Sejak saat itu ummat Islam kembali hidup tanpa naungan seorang khalifah.
Kondisi ini berlangsung cukup lama, hingga hampir delapan puluhan tahun ummat islam hidup tanpa naungan seorang khalifah. Yahudi dan nasrani berhasil memporak porandakan persatuan kaum muslimin. Ketiadaan khalifah dalam rentang waktu yang cukup lama ini membuat kaum muslimin bingung dalam melaksanakan berbagai perintah dalam al Qur’an yang merupakan amal jama’i.
Sejak ketiadaan khalifah, perintah taat kepada ulil amri, tidak lagi dinisbatkan kepada khalifah. Ulil Amri sudah bukan lagi khalifah. Para ulama mulai menafsirkan ulil amri sebagai guru mengaji mereka, yang kepadanya mereka menyetorkan zakat mereka. Ada juga yang menafsirkan ulil amri adalah ketua organisasi mereka, atau kepala kampung mereka, atau raja, bahkan presiden atau perdana menteri.
Siapapun yang berkuasa, dialah yang disebut ulil amri. Alangkah besar musibah yang menimpa ummat ini.
Sebagaimana masa kekosongan sebelumnya, bukan berarti zaman ini tidak ada penguasa. Banyak penguasa di zaman ini yang menguasai wilayah-wilayah kaum muslimin, namun bukan dalam sistem kepemimpinan Islam, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari literatur kepemimpinan kaum muslimin sebagaimana yang dinubuwatkan oleh Rasulullah.
Hingga tahun 1997 seorang hamba Allah memaklumatkan kekhalifahan di Indonesia dan menyerukan kepada seluruh kaum muslimin sedunia untuk segera bersatu padu menyambut dan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah (Khilafatul Muslimin).
Tentu saja ini bukan pekerjaan yang mudah, perlu pribadi pribadi berjiwa besar dan keberuntungan yang agung untuk berani menentukan sikap. Beliau bernama Abdul Qadir Baraja’, seorang berketurunan Arab dari Yaman yang lahir di Indonesia, negeri paling timur dari negeri Islam terdahulu.
Penentangan terhadap babak baru kekhalifahan ini berkisar pada sah atau tidaknya seorang Abdul Qadir Baraja’ untuk disebut sebagai khalifah. Mana wilayah kekuasaannya, berapa bala tentara yang dimiliki, apa yang dapat dilakukan khalifah untuk menolong kaum muslimin yang teraniaya di berbagai penjuru dunia, serta sudahkah para ulama dunia turut merestui kekhalifahan beliau.
Diantara para Ulama berpendapat bahwa kekhalifahan ini tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan kriteria yang layaknya harus dimiliki oleh seorang khalifah. Kriteria dan syarat yang dimaksud diantaranya;
– Khalifah barulah dikatakan sah jika mampu menegakkan hukum syariat secara kaffah (menyeluruh),
– Punya wilayah kekuasaan,
– Punya bala tentara dan dapat mengayomi kaum muslimin secara keseluruhan.
Pertanyaannya, jika baiat terhadap seorang khalifah baru dianggap sah apabila sudah memenuhi persyaratan dimaksud, maka siapakah yang akan melakukan semua itu?
Jika tidak ada khalifah, tidak ada baiat, tidak ada sam’an wa tho’atan lalu dengan cara bagaimana semua persyaratan itu dapat diwujudkan….?
Istiqomah Hingga Akhir
Sesungguhnya mereka yang mengatakan Rabb kami Allah kemudian istiqomah, niscaya turun kapada mereka para malaikat, jangan lah takut ataupun bersedih hati, dan berilah berita gembira dengan syurga yang telah dijanjikan. Ketika seorang muslim telah yakin dengan jalan yang ditempuhnya, maka hendaknya tetap istiqomah hingga akhir hayat.
Semoga kita termasuk orang orang yang tulus dan jujur untuk dipilih Allah sebagai pelaku dan pelaksana tegaknya kekhalifahan diakhir zaman ini yang oleh Rasulullah saw disebut Khilafah ‘ala minhaajin nubuwwah. Aamiin.

Selasa, 08 Oktober 2013

MUHAMMAD ALFATIH ( The conqueror of Constantinople )

Sultan Mehmed II atau juga dikenal sebagai Muhammad Al-Fatih (bahasa Turki Ottoman: محمد ثانى
Meḥmed-i sānī, bahasa Turki: II. Mehmet, juga dikenal sebagai el-Fatih (الفاتح), "sang Penakluk", dalam bahasa Turki Usmani, atau, Fatih Sultan Mehmet dalam bahasa Turki; 30 Maret 14323 Mei 1481) merupakan seorang sultan Turki Utsmani yang menaklukkan Kekaisaran Romawi Timur. Mempunyai kepakaran dalam bidang ketentaraan, sains, matematika & menguasai 6 bahasa saat berumur 21 tahun. Dari sudut pandang Islam, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang hebat, pilih tanding, dan tawadhu' setelah Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (pahlawan Islam dalam perang Salib) dan Sultan Saifuddin Mahmud Al-Qutuz (pahlawan Islam dalam peperangan di 'Ain Al-Jalut melawan tentara Mongol).
Kejayaannya dalam menaklukkan Konstantinopel menyebabkan banyak kawan dan lawan kagum dengan kepimpinannya serta taktik & strategi peperangannya yang dikatakan mendahului pada zamannya dan juga kaedah pemilihan tenteranya. Ia merupakan anak didik Syekh Syamsuddin yang masih merupakan keturunan Abu Bakar As-Siddiq.
Ia jugalah yang mengganti nama Konstantinopel menjadi Islambol (Islam keseluruhannya). Kini nama tersebut telah diganti oleh Mustafa Kemal Ataturk menjadi Istanbul. Untuk memperingati jasanya, Masjid Al Fatih telah dibangun di sebelah makamnya.
Diceritakan bahwa tentara Sultan Muhammad Al Fatih tidak pernah meninggalkan salat wajib sejak baligh & separuh dari mereka tidak pernah meninggalkan salat tahajjud sejak baligh. Hanya Sulthan Muhammad Al Fatih saja yang tidak pernah meninggalkan salat wajib, tahajud & rawatib sejak baligh hingga saat kematiannya. Sebelumnya anatolia sudah disatukan oleh Bayezid I 50 tahun sebelum
Sultan Mehmed II atau juga dikenal sebagai Muhammad Al-Fatih (bahasa Turki Ottoman: محمد ثانى Meḥmed-i sānī, bahasa Turki: II. Mehmet, juga dikenal sebagai el-Fatih (الفاتح), "sang Penakluk", dalam bahasa Turki Usmani, atau, Fatih Sultan Mehmet dalam bahasa Turki; 30 Maret 14323 Mei 1481) merupakan seorang sultan Turki Utsmani yang menaklukkan Kekaisaran Romawi Timur. Mempunyai kepakaran dalam bidang ketentaraan, sains, matematika & menguasai 6 bahasa saat berumur 21 tahun. Dari sudut pandang Islam, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang hebat, pilih tanding, dan tawadhu' setelah Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (pahlawan Islam dalam perang Salib) dan Sultan Saifuddin Mahmud Al-Qutuz (pahlawan Islam dalam peperangan di 'Ain Al-Jalut melawan tentara Mongol).
Kejayaannya dalam menaklukkan Konstantinopel menyebabkan banyak kawan dan lawan kagum dengan kepimpinannya serta taktik & strategi peperangannya yang dikatakan mendahului pada zamannya dan juga kaedah pemilihan tenteranya. Ia merupakan anak didik Syekh Syamsuddin yang masih merupakan keturunan Abu Bakar As-Siddiq.
Ia jugalah yang mengganti nama Konstantinopel menjadi Islambol (Islam keseluruhannya). Kini nama tersebut telah diganti oleh Mustafa Kemal Ataturk menjadi Istanbul. Untuk memperingati jasanya, Masjid Al Fatih telah dibangun di sebelah makamnya.
Diceritakan bahwa tentara Sultan Muhammad Al Fatih tidak pernah meninggalkan salat wajib sejak baligh & separuh dari mereka tidak pernah meninggalkan salat tahajjud sejak baligh. Hanya Sulthan Muhammad Al Fatih saja yang tidak pernah meninggalkan salat wajib, tahajud & rawatib sejak baligh hingga saat kematiannya. Sebelumnya anatolia sudah disatukan oleh Bayezid I 50 tahun sebelum
Istanbul atau yang dulu dikenal sebagai Konstantinopel, adalah salah satu bandar termasyhur dunia. Bandar ini tercatat dalam tinta emas sejarah Islam khususnya pada masa Kesultanan Utsmaniyah, ketika meluaskan wilayah sekaligus melebarkan pengaruh Islam di banyak negara. Bandar ini didirikan tahun 330 M oleh Maharaja Bizantium yakni Constantine I. Kedudukannya yang strategis, membuatnya punya tempat istimewa ketika umat Islam memulai pertumbuhan di masa Kekaisaran Bizantium. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga telah beberapa kali memberikan kabar gembira tentang penguasaan kota ini ke tangan umat Islam seperti dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada perang Khandaq.
Para khalifah dan pemimpin Islam pun selalu berusaha menaklukkan Konstantinopel. Usaha pertama dilancarkan tahun 44 H di zaman Mu'awiyah bin Abi Sufyan Radhiallahu 'Anhu. Akan tetapi, usaha itu gagal. Upaya yang sama juga dilakukan pada zaman Khilafah Umayyah. Di zaman pemerintahan Abbasiyyah, beberapa usaha diteruskan tetapi masih menemui kegagalan termasuk di zaman Khalifah Harun al-Rasyid tahun 190 H. Setelah kejatuhan Baghdad tahun 656 H, usaha menawan Kostantinopel diteruskan oleh kerajaan-kerajaan kecil di Asia Timur (Anatolia) terutama Kerajaan Seljuk. Pemimpinnya, Alp Arselan (455-465 H/1063-1072 M) berhasil mengalahkan Kaisar Roma, Dimonos (Romanus IV/Armanus), tahun 463 H/1070 M. Akibatnya sebagian besar wilayah Kekaisaran Roma takluk di bawah pengaruh Islam Seljuk.
Awal kurun ke-8 hijriyah, Daulah Utsmaniyah mengadakan kesepakatan bersama Seljuk. Kerjasama ini memberi napas baru kepada usaha umat Islam untuk menguasai Konstantinopel. Usaha pertama dibuat di zaman Sulthan Yildirim Bayazid saat dia mengepung bandar itu tahun 796 H/1393 M. Peluang yang ada telah digunakan oleh Sultan Bayazid untuk memaksa Kaisar Bizantium menyerahkan Konstantinople secara aman kepada umat Islam. Akan tetapi, usahanya menemui kegagalan karena datangnya bantuan dari Eropa dan serbuan bangsa Mongol di bawah pimpinan Timur Lenk.
Selepas Daulah Utsmaniyyah mencapai perkembangan yang lebih maju dan terarah, semangat jihad hidup kembali dengan napas baru. Hasrat dan kesungguhan itu telah mendorong Sultan Murad II (824-863 H/1421-1451 M) untuk meneruskan usaha menaklukkan Kostantinopel. Beberapa usaha berhasil dibuat untuk mengepung kota itu tetapi dalam masa yang sama terjadi pengkhianatan di pihak umat Islam. Kaisar Bizantium menabur benih fitnah dan mengucar-kacirkan barisan tentara Islam. Usaha Sultan Murad II tidak berhasil sampai pada zaman anak beliau, Sultan Muhammad Al-Fatih (Mehmed II), sultan ke-7 Daulah Utsmaniyyah.
Semenjak kecil, Sultan Muhammad Al-Fatih telah mencermati usaha ayahnya menaklukkan Konstantinopel. Bahkan beliau mengkaji usaha-usaha yang pernah dibuat sepanjang sejarah Islam ke arah itu, sehingga menimbulkan keinginan yang kuat baginya meneruskan cita-cita umat Islam. Ketika beliau naik tahta pada tahun 855 H/1451 M, dia telah mulai berpikir dan menyusun strategi untuk menawan kota bandar tadi. Kekuatan Sultan Muhammad Al-Fatih terletak pada ketinggian pribadinya. Sejak kecil, dia dididik secara intensif oleh para 'ulama terulung di zamannya. Di zaman ayahnya, yaitu Sultan Murad II, Asy-Syeikh Muhammad bin Isma'il Al-Kurani telah menjadi murabbi Amir Muhammad (Al-Fatih). Sultan Murad II telah menghantar beberapa orang 'ulama untuk mengajar anaknya sebelum itu, tetapi tidak diterima oleh Amir Muhammad. Lalu, dia menghantar Asy-Syeikh Al-Kurani dan memberikan kuasa kepadanya untuk memukul Amir Muhammad jika membantah perintah gurunya.
Waktu bertemu Amir Muhammad dan menjelaskan tentang hak yang diberikan oleh Sulthan, Amir Muhammad tertawa. Dia lalu dipukul oleh Asy-Syeikh Al-Kurani. Peristiwa ini amat berkesan pada diri Amir Muhammad lantas setelah itu dia terus menghafal Al-Qur'an dalam waktu yang singkat. Di samping itu, Asy-Syeikh Ak Samsettin (Syamsuddin) merupakan murabbi Sultan Muhammad Al-Fatih yang hakiki. Dia mengajar Amir Muhammad ilmu-ilmu agama seperti Al-Qur'an, hadits, fiqih, bahasa (Arab, Parsi dan Turki), matematika, falak, sejarah, ilmu peperangan dan sebagainya.
Syeikh Ak Samsettin lantas meyakinkan Amir Muhammad bahwa dia adalah orang yang dimaksudkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam di dalam hadits pembukaan Kostantinopel. Ketika naik takhta, Sultan Muhammad segera menemui Syeikh Semsettin untuk menyiapkan bala tentara untuk penaklukan Konstantinopel. Peperangan itu memakan waktu selama 54 hari. Persiapan pun dilakukan. Sulthan berhasil menghimpun sebanyak 250 ribu tentara. Para mujahid lantas diberikan latihan intensif dan selalu diingatkan akan pesan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam terkait pentingnya Konstantinopel bagi kejayaan Islam.
Setelah proses persiapan yang teliti, akhirnya pasukan Sultan Muhammad Al-Fatih tiba di kota Konstantinopel pada hari Kamis 26 Rabiul Awal 857 H atau 6 April 1453 M. Di hadapan tentaranya, Sulthan Al-Fatih lebih dahulu berkhutbah mengingatkan tentang kelebihan jihad, kepentingan memuliakan niat dan harapan kemenangan di hadapan Allah Subhana Wa Ta'ala. Dia juga membacakan ayat-ayat Al-Qur'an mengenainya serta hadis Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang pembukaan kota Konstantinopel. Ini semua memberikan semangat yang tinggi pada bala tentera dan lantas mereka menyambutnya dengan zikir, pujian dan doa kepada Allah Subhana Wa Ta'ala.
Sultan Muhammad Al-Fatih pun melancarkan serangan besar-besaran ke benteng Bizantium di sana. Takbir "Allahu Akbar, Allahu Akbar!" terus membahana di angkasa Konstantinopel seakan-akan meruntuhkan langit kota itu. Pada 27 Mei 1453, Sultan Muhammad Al-Fatih bersama tentaranya berusaha keras membersihkan diri di hadapan Allah Subhana Wa Ta'ala. Mereka memperbanyak salat, doa, dan dzikir. Hingga tepat jam 1 pagi hari Selasa 20 Jumadil Awal 857 H atau bertepatan dengan tanggal 29 Mei 1453 M, serangan utama dilancarkan. Para mujahidin diperintahkan supaya meninggikan suara takbir kalimah tauhid sambil menyerang kota. Tentara Utsmaniyyah akhirnya berhasil menembus kota Konstantinopel melalui Pintu Edirne dan mereka mengibarkan bendera Daulah Utsmaniyyah di puncak kota. Kesungguhan dan semangat juang yang tinggi di kalangan tentara Al-Fatih, akhirnya berjaya mengantarkan cita-cita mereka.Setelah penaklukan Konstantinopel Mehmed ii mengalihkan perhatiannya kepada anatolia. Mehmed ii berusaha untuk membuat suatu kekuatan politik di anatolia dengan menaklukan negara turki bernama Beyliks dan Kekaisaran Trebizond yang berbudaya yunani. Untuk itu ia telah beraliansi dengan Kerajaan Krimea. Sebelumnya anatolia sudah disatukan oleh Bayezid I 50 tahun sebelum apa yang dilakukan oleh Mehmed ii. Akan tetapi, pada pertempuran Ankara Anatolia kembali terpecah belah. Penaklukan Anatolia atas Kesultanan Utsmaniyah membuat kesultanan ini menjadi semakin menekan eropa.


Senin, 04 Februari 2013

ISTILAH EKSORT DAN IMPORT

Shipper : Shipper adalah Exporteer atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Consignee : Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.
Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.
G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.
LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Proses bagaimana cara mendatangkan container ke gudang kita akan di jelaskan pada bab yang lain.
CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
Vessel : Kapal
Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.

Jumat, 01 Februari 2013

Incoterms atau International Commercial Terms


Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.
Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000:
  1. EXW (nama tempat)Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
  2. FCA (nama tempat)Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
  3. FAS (nama pelabuhan keberangkatan)Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. FOB (nama pelabuhan keberangkatan)Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  5. CFR (nama pelabuhan tujuan)Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  6. CIF (nama pelabuhan tujuan)Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  7. CPT (nama tempat tujuan)Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  8. CIP (nama tempat tujuan)Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
  9. DAF (nama tempat)Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  10. DES (nama pelabuhan tujuan)Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  11. DEQ (nama pelabuhan tujuan)Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  12. DDU (nama tempat tujuan)Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  13. DDP (nama tempat tujuan)Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Contoh penggunaan Incoterms 2000:
  • FCA Jakarta Incoterms 2000
  • FOB Liverpool Incoterms 2000
  • DDU Frankfurt Schmidt GmbH Warehouse 4 Incoterms 2000

Incoterms Robert Wielgorski EN.PNG

ISTILAH PENGAPALAN

Pengapalan memiliki beragam arti. Salah satunya adalah proses fisik pengangkutan barang dan kargo melalui darat, udara, dan laut. Selain itu juga artinya adalah pemindahan barang menggunakan kapal.
Pengapalan darat dapat dilakukan dengan kereta api atau truk. Dalam pengapalan udara dan laut, transportasi darat masih sering digunakan untuk mengangkut produk dari asalnya ke bandara atau pelabuhan, kemudian diangkut menuju kota tujuan. Transportasi darat umumnya lebih terjangkau daripada udara, tapi lebih mahal daripada transportasi laut.[rujukan?]
Pengapalan kargo menggunakan truk langsung dari pengirim ke penerimanya dikenal sebagai pengapalan pintu ke pintu. Van dan truk melakukan pengiriman ke pelabuhan dan bandara tempat kargo dipindahkan dengan cara dicurahkan.
Sebagian besar pengapalan dilakukan menggunakan kapal. Sebuah armada negara dan orang-orang yang mengawakinya disebut sebagai angkatan pedagang laut. Pengapalan pedagang penting bagi ekonomi dunia, karena mewakili 90% perdagangan internasional dengan 50.000 kapal dagang di seluruh dunia.[1] Istilah pengapalan dalam hal ini berasal dari perdagangan pengapalan kapal tenaga angin, yang kemudian mengarah pada pengiriman kargo danparsel berukuran apapun lebih dari ukuran pos surat dan kartu pos umum.

[sunting]Istilah pengapalan

Istilah perdagangan yang umum digunakan dalam mengapalkan barang secara internasional yaitu:
  • Freight on board, atau free on board (FOB) - eksportir menyerahkan barang di tempat yang ditentukan (dan di atas kapal). Biaya yang dibayarkan eksportir meliputi pemuatan dan pengikatan, termasuk mengamankan kargo agar tidak terguncang di gudang kapal, sehingga melindungi kargo dari lantai kapal untuk mencegah terjadinya gelinciran, dan perlindungan terhadap kerusakan akibat kondensasi. Contohnya, "FOB PONTIANAK" berarti bahwa eksportir mengirimkan barang ke bandara atau pelabuhan ekspor dan membayar biaya pemuatan dan pengamanan kargo di pesawat atau kapal. Eksportir mengirimkan barang dengan biayanya sendiri. Dalam hal ini, kargo dan pengeluaran lain untuk lalu lintas ke luar diselesaikan oleh importir.
  • Cost and freight (C&F, CFR, CNF): Asuransi dibayarkan oleh importir, dan eksportir membayar biaya pengapalan laut/kargo udara menuju tempat yang ditentukan. Contohnya, C&F Los Angeles (eksportir membayar biaya pengapalan laut/kargo udara menuju Los Angeles). Banyak perusahaan pengapalan (seperti UPS, DHL, FedEx,Samudera Shipping LIne) memberikan garansi terhadap lamanya pengantaran barang mereka. Ini disebut sebagai garansi GSR atau "guaranteed service refunds"; jika parsel tidak tiba tepat waktu, maka pelanggan berhak memperoleh uangnya kembali.
  • Cost, insurance, and freight (CIF): Seluruh asuransi dan kargo dibayarkan oleh eksportir menuju tempat yang ditentukan. Contohnya, di CIF Los Angeles, eksportir membayar biaya pengapalan laut/kargo udara menuju Los Angeles sekaligus asuransinya.
  • Istilah "best way" secara umum berarti bahwa pengapal atau pengirim akan memilih perusahaan yang menawarkan biaya terendah (kepada pengirim) untuk pengapalannya. Dalam berbagai hal, faktor lain seperti asuransi lebih baik atau masa transit lebih cepat akan mendorong pengirim memilih satu dari dua pilihan tersebut daripada memilih penawar biaya terendah

JENIS DOKUMEN EKSPOR DAN PROSEDUR EKSPOR


DOKUMEN EKSPOR
1.  Sale Contract ( Kontrak penjualan )
2.  Commercial invoice ( Faktur Perdagangan )
3.  Letter of Credit ( L/C )
4.  Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
5.  Bill of Lading ( B/L ) / Air Way Bill ( AWB )
6.  Polis Assuransi
7.  Packing List
8.  Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal (SKA )
9.  Quality Statement/ Surat Pernyataan Mutu
10.  Bill of Exchange / Wessel eksp


PROSEDUR EKSPOR
Prosedur: Adalah langkah  ­langkah kegiatan yang dilakukan secara berurutan mulai
dari langkah awal hingga langkah akhir dalam rangka penyelesaian proses suatu
pekerjaan.
Prosedur Ekspor : Adalah langkah ­langkah yang harus dilakukan oleh eksportir
apabila melakukan ekspor.
Dalam melakukan ekspor langkah­langkah yang harus dilalui adalah sbb. :
1. Korespondensi / Contack person
Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri untuk
menawarkan dan negosiasi komoditi, dalam hal ini harus dicantumkan jenis barang,
kualitas, kuantitas, syarat­syarat pengiriman dll.
2. Pembuatan kontrak dagang
Apabila importir menyetujui penawaran yangdiajukan oleh eksportir, maka importir dan
eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang dengan dicantumkannya hal­hal
yang disepakati bersama.
3. Penerbitan letter of credit ( L/C )
Setelah ditandatangani kontrak dagang maka importir membuka L/C melalui bank
koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke Bank Devisa yang ditunjuk,
kemudian Bank Devisa di negara eksportir kemudian Bank Devisa yang ditunjuk
memberitahu diterimanya L/C tersebut kepada eksportir
4. Mempersiapkan Barang ekspor
Dengan diterimanya L/C tersbut maka eksportir mempersiapkan barang­barang yang
dipesan importir. Keadaan barang­barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.8. Pengiriman barang ke pelabuhan
Eksportir dapat melakukan sendiri pengiriman barang atau dapat menggunakan jasa
perusahaan pengiriman barang ( Perusahaan Freigh forwarder atau perusahaan Expedisi
muatan kapal laut ( EMKL ) dengan disertakan dokumen ­dokumen ekspor.
9. Pemeriksaan Bea Cukai
Dipelabuhan dilakukan pemeriksaan dokumen dengan barang­barang yang akan
diekspor.
10. Surat Keterangan Asal ( SKA)
Jika diperlukan Eksportir mengajukan permintaan SKA. Kepada Dinas Perindustrian
Perdagangan.
11. Pencairan L/C
Apabila barang sudah dikapalkan Eksportir dapat mencairkan L/C ke Bank dengan
menyerahkan bukti dokumen­dokumen.
12. Proses pengiriman barang ke Importir. .
5. Mempersiapkan dokumen barang
­ Packing list
­ Commercial invoice
­ Sertifikat mutu barang / standar mutu
6. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )ke Bank
Devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila ekspornya terkena pajak
ekspor.
7. Pemesanan ruang kapal
Eksportir memesan ruang kapal ke perusahaan pelayaran samudera atau perus