Jumat, 01 Februari 2013

JENIS DOKUMEN EKSPOR DAN PROSEDUR EKSPOR


DOKUMEN EKSPOR
1.  Sale Contract ( Kontrak penjualan )
2.  Commercial invoice ( Faktur Perdagangan )
3.  Letter of Credit ( L/C )
4.  Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
5.  Bill of Lading ( B/L ) / Air Way Bill ( AWB )
6.  Polis Assuransi
7.  Packing List
8.  Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal (SKA )
9.  Quality Statement/ Surat Pernyataan Mutu
10.  Bill of Exchange / Wessel eksp


PROSEDUR EKSPOR
Prosedur: Adalah langkah  ­langkah kegiatan yang dilakukan secara berurutan mulai
dari langkah awal hingga langkah akhir dalam rangka penyelesaian proses suatu
pekerjaan.
Prosedur Ekspor : Adalah langkah ­langkah yang harus dilakukan oleh eksportir
apabila melakukan ekspor.
Dalam melakukan ekspor langkah­langkah yang harus dilalui adalah sbb. :
1. Korespondensi / Contack person
Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri untuk
menawarkan dan negosiasi komoditi, dalam hal ini harus dicantumkan jenis barang,
kualitas, kuantitas, syarat­syarat pengiriman dll.
2. Pembuatan kontrak dagang
Apabila importir menyetujui penawaran yangdiajukan oleh eksportir, maka importir dan
eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang dengan dicantumkannya hal­hal
yang disepakati bersama.
3. Penerbitan letter of credit ( L/C )
Setelah ditandatangani kontrak dagang maka importir membuka L/C melalui bank
koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke Bank Devisa yang ditunjuk,
kemudian Bank Devisa di negara eksportir kemudian Bank Devisa yang ditunjuk
memberitahu diterimanya L/C tersebut kepada eksportir
4. Mempersiapkan Barang ekspor
Dengan diterimanya L/C tersbut maka eksportir mempersiapkan barang­barang yang
dipesan importir. Keadaan barang­barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.8. Pengiriman barang ke pelabuhan
Eksportir dapat melakukan sendiri pengiriman barang atau dapat menggunakan jasa
perusahaan pengiriman barang ( Perusahaan Freigh forwarder atau perusahaan Expedisi
muatan kapal laut ( EMKL ) dengan disertakan dokumen ­dokumen ekspor.
9. Pemeriksaan Bea Cukai
Dipelabuhan dilakukan pemeriksaan dokumen dengan barang­barang yang akan
diekspor.
10. Surat Keterangan Asal ( SKA)
Jika diperlukan Eksportir mengajukan permintaan SKA. Kepada Dinas Perindustrian
Perdagangan.
11. Pencairan L/C
Apabila barang sudah dikapalkan Eksportir dapat mencairkan L/C ke Bank dengan
menyerahkan bukti dokumen­dokumen.
12. Proses pengiriman barang ke Importir. .
5. Mempersiapkan dokumen barang
­ Packing list
­ Commercial invoice
­ Sertifikat mutu barang / standar mutu
6. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )ke Bank
Devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila ekspornya terkena pajak
ekspor.
7. Pemesanan ruang kapal
Eksportir memesan ruang kapal ke perusahaan pelayaran samudera atau perus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar