Jumat, 01 Februari 2013

IMPOR

Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.
Impor adalah kegiatan perdagangan yag melibatkan dua negara atau lebih, di mana negara importir mengambil atau membeli komoditi dari negara lain ke dalam negeri dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
Agar barang yang diimpor bisa masuk ke dalam negara importir, maka pihak importir memerlukan beberapa dokumen pendukung.

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Dokumen Pendukung Impor
Berikut adalah dokumen yang harus dimiliki untuk melancarkan transaksi impor ;
1. Angka Pengenal Impor (API)
merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh departemen perdagangan yang menyatakan bahwa pihak importir diizinkan untuk melakukan transaksi impor.
Jenis bisa dikelompokan menjadi tiga, yaitu :
  1. angka pengenal impor sementara (APIS)
  2. angka pengenal impor
  3. angka pengenal impor terbatas

2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pihak importir yang diterbitkan oleh Bea dan Cukai. Pengajuan dokumen bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
  1. setiap kali melakukan impor barang
  2. secara berkala dalam jangka waktu tertentu
3. Certificate of Origin
merupakan dokumen pelengkap yang menyatakan bahwa barang tersebut berasal dari negara eksportir
4. Commercial Invoice
Invoice (faktur) yang dibuat oleh pihak eksportir yang berfungsi sebagai bukti penagihan kepada pihak importir.
Dan beberapa dokumen pelangkap lainnya yang telah disebutkan dalam kontrak penjualan (contract sales) dan disepakati dengan pihak eksportir.

Custom Clearance yaitu

proses penyelesain administrasi
berupa pajak,dan dokumen pendukung
serta ijin-ijin import terhadap barang
yang di import.


Proses custom clearance ada 2 macam yaitu :
1.Proses Custom clearance import BC 2.0
2.Proses Custom clearance import BC 2.3

Syarat kontrak

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar